Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan memanggil kementerian terkait untuk menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua Komite II DPD Ahmad Nawardi didampingi Anggota Komite II DPD, Nofi Candra di Gedung DPD, Rabu (19/11/2014).
Menurut Nawardi, keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi telah berdampak luas bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat di bidang sosial, ekonomi dan politik. Namun demikian, kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut tidak diikuti oleh tindakan cepat dari pemerintah untuk memberikan konpensasi maupun pengendalian kenaikan harga bahan pokok, ujarnya.
Untuk itu dia meminta pemerintah melalui mekanisme kerja Tim Pengelola Inflasi Daerah (TPID) cepat bekerja guna mengendalikan harga. Tujuannya agar masyarakat umum tidak menjadi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka di daerah-daerah.
“Komite II DPD juga menilai munculnya persoalan ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat di kepulauan. Harga BBM di Kabupaten Talaud dari Rp6.500 menjadi Rp13.500 sampai Rp15.000,” ujarnya.
Sementara itu, Nofi Candra menambahkan perlunya pengalihan kompensasi subsidi BBM kepada operator angkutan umum dalam bentuk subsidi.Hal itu diperlukan guna menutupi kenaikan biaya transportasi angkutan umum selain mengantisipasi penurunan minat masyarakat terhadap angkutan umum, sebagai akibat kenaikan tarif angkutan umum.
Karena itu Komite II DPD merekomendasikan skema khusus kepada operator angkutan umum untuk meringankan beban biaya produksi operator angkutan umum di satu sisi dan peningkatan minat warga untuk menggunakan transportasi umum di sisi lain, ujarnya.