Bisnis.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tidak ada dana dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Sultan, ketersediaan program kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan wewenang pemerintah pusat dan berada dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, APBD tidak memiliki anggaran untuk mengompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Tidak ada [kompensasi kenaikan harga BBM dalam APBD]. APBN itu," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Danurejan, Jogja, Selasa (18/11/2014).
Lebih lanjut, Sultan akan mendorong perusahaan dan para pemberi kerja di lingkungan DIY agar memberikan kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi kepada para buruh dan pekerja.
Dengan demikian, buruh dan pekerja tidak akan mengalami pukulan daya beli sehubungan dengan kenaikan harga BBM dan dampak ikutannya berupa kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Kompensasi tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke komponen tunjangan kemahalan dalam sistem pengupahan para buruh dan pekerja di DIY. Dengan adanya tunjangan kemahalan, upah yang diterima oleh pekerja akan mendapatkan penyesuaian jika terjadi kenaikan harga BBM.
“Komponen pada waktu diputuskan UMK belum memperhitungkan kemungkinan kenaikan BBM. Nanti akan saya rapatkan dulu. Ini surat edaran dari Gubernur kepada perusahaan-perusahaan di DIY,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tadi malam, Senin (17/11), Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter.
Premium yang sebelumnya dipatok di harga Rp6.500 per liter naik menjadi Rp8.500 per liter. Selanjutnya harga solar naik dari Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter. Harga baru tersebut mulai berlaku pada Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB.