Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERPPU PILKADA: Ada 204 Pilkada Pada 2015, KPU Desak DPR Segera Ambil Sikap

Anggota KPU Sigit Pamungkas mendesak DPR untuk menolak atau menerima Perpu Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota KPU Sigit Pamungkas mendesak DPR untuk menolak atau menerima Perpu Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014.

Sebab, di tahun 2015 nanti ada sekitar 204 Pilkada yang harus digelar secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 8 Pilkada Provinsi. Setidaknya, DPR RI harus memutuskan Perpu itu pada Februari 2015 mendatang.

“DPR RU harus segera memutuskan menerima atau menolak Perpu yang diajukan oleh Presiden SBY tersebut setidaknya pada Desember 2014 ini, sehingga pada awal tahun 2015 KPU dan KPU daerah sudah bisa memulai melakukan persiapan pilkada serentak dengan baik,” tegas Sigit Pamungkas dalam acara dialog kenegaraan ‘Pilkada Tahun 2015 Quo Vadis’ bersama anggota DPD RI Intsiawati Ayus (Riau), Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman, dan Ketua APKASI Isran Noor di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Sebab, katanya, banyak pekerjaan rumah KPU yang harus segera diselesaikan. Seperti penyiapan regulasi-peraturan, pencalonan kepala daerah, standar pengadaan barang dan jasa, rekapitulasi, persoalan internal KPU, anggaran dan sebagainya. “Jadi, sampai akhir 2014 ini peraturan-peraturan terkait Pilkada harus selesai,” tambahnya.

Apalagi lanjut Sigit, anggaran Pilkada 2015 berbeda dengan Pilkada 2018, di mana anggaran Pilkada 2015 masih menggunakan APBD, sedangkan Pilkada 2018 dengan APBN. Karena itu, peraturan Pilkada tersebut harus mendapat perhatian serius dari DPR RI, DPRD, KPU, dan pemerintah untuk mendesign Pilkada tersebut. “KPU pun sudah siap dengan Pilkada langsung maupun melalui DPRD,” ujar Sigit.

Sementara itu, Intsiawati Ayus berharap pemerintah dan DPR bertindak tegas dengan mendukung Perpu agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“Saya berharap pemerintah bertindak tegas untuk mendukung Perpu, agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam Pilkada yang akan digelar serentak mulai 2015 nanti,” kata anggota DPD RI asal Riau itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper