Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa KPK, Sekjen Kemenhut Kabur

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (Sui Teng) terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto. /kemenhut
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto. /kemenhut

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto telah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (Sui Teng) terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Hadi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.05 WIB tanpa ditemani oleh ajudan pribadinya dan menggunakan mobil dinas Toyota Camry bernomor polisi B1876 RFT yang telah terparkir di depan Gedung KPK.

Hadi mengaku selama diperiksa oleh tim penyidik KPK, dirinya kerap ditanya terkait pembangunan perumahan terpadu di wilayah Bogor. "Biasa, seputar peraturan saja," tutur Hadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Hadi tidak banyak menjelaskan detail pemeriksaannya hari ini (11/11) oleh tim penyidik KPK. Hadi menegaskan bahwa semuanya sudah dikonfirmasi kepada tim penyidik KPK, sehingga Hadi meminta untuk menanyakan semua pemeriksaan hari ini kepada penyidik KPK.‎

"Tanyakan saja kepada penyidik," cetus Hadi.

Seperti diketahui, ‎Sui Teng disangka m‎elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

"Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," tukas Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ‎Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper