Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Ketua MPR untuk Dua Kasus Korupsi

Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu yang telah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala (Sui Teng) sebagai tersangka.
Mantan Menhut Zulkifli Hasan/Bisnis
Mantan Menhut Zulkifli Hasan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu yang telah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala (Sui Teng) sebagai tersangka.

Selain kasus suap alih fungsi lahan hutan di Bogor, Zulkifli juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang pada waktu itu digawangi oleh Zulkifli dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (11/11/2014). "Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi."

Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen Planalogi Kehutanan di Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto sebagai saksi untuk tersangka Sui Teng dalam perkara tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu

Kemudian dalam perkara tersebut, KPK juga memanggil beberapa orang saksi diantaranya Sekjen Kemenhut, Hadi Daryono, Anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014, Muhammad Prakosa dan dua pihak swasta yakni Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy.

"Semuanya dipanggil sebagai saksi," kata Priharsa.

Seperti diketahui, ‎Cahyadi disangka m‎elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper