Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri & TNI Belum Putuskan Sanksi Anggota Bentrok di Batam

Polri masih menunggu soal keputusan sanksi terhadap personel Brimobda Kepri terkait dengan bentrokan TNI dan Polri di Gudang BBM Ilegal di Batam dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.n
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih menunggu soal keputusan sanksi terhadap personel Brimobda Kepri terkait dengan bentrokan TNI dan Polri di Gudang BBM Ilegal di Batam dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan saat ini Div Propam masih memroses hasil dari investigasi tim gabungan TNI-Polri yang telah bekerja menelisik permasalahan yang menyebabkan empat anggota Yonif 134/TS terluka.

“Belum ada laporan dari Propam,” katanya, Selasa (11/11/2014).

Begitupun dengan personel Brimobda Kepri yang menembakkan senjata api di Mako Brimob Kepri saat berhadapan dengan beberapa personel Yonif 134/TS. Hingga kini belum diketahui, siapa yang menembakan lima letusan dari 12 anggota Brimobda yang baru saja melakukan apel malam dan memegang senjata tersebut.

Menurut Ronny, saat ini yang perlu difokuskan ialah penindakan hukum terhadap kasus penimbunan BBM tersebut. Seperti yang diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka terhadap kasus tersebut yakni Harun Sohar (HS)  mengelola gudang BBM, Bambang Irwan Susanto (BIS) menjaga gudang, Andri Anggariawan Putra (AAP) sebagai kasir, Awaludin alias Awal (A) melansir minyak, dan Noldi Christy (NC) sebagai pembeli.

“Sambil menunggu itu [hasil sanksi] sekarang konsentrasi pada penanganan kasus. Sudah itu saja,” ujarnya.

Selain itu, tiga anggota TNI Yonif 134/TS juga terlibat dalam kasus distribusi ilegal BBM yang disubsidi di Batam. Ketiga anggota TNI tersebut ialah AS, AW, dan W yang berperan sebagai perantara, pengelola BBM, jaga gudang, koordinator pelansir, hingga broker BBM.

Terkait dengan penjagaan ilegal anggota TNI dalam bisnis haram tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Fuad Basya belum dapat dimintai keterangannya. Yang jelas, proses hukum atas ketiga TNI tersebut tidak akan dilakukan oleh Polri, melainkan akan diserahkan kepada TNI, sesuai dengan hukum acara pidana militer.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper