Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI periode 2014-2019 Ade Komarudin diagendakan kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya batal diperiksa karena ada rapat penting di DPR RI yang tidak bisa ditinggalkan.
Ade akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah (AH) terkait dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
"Ade Komarudin akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut pihak KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KASUS SUAP AKIL MOCHTAR: KPK Periksa Ketua Fraksi Partai Golkar
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI periode 2014-2019 Ade Komarudin diagendakan kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya batal diperiksa karena ada rapat penting di DPR RI yang tidak bisa ditinggalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Topik
Konten Premium