Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk segera menuntaskan dan mengumumkan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2015, terlebih kepada 10 provinsi yang telah terlambat.
Sepuluh provinsi yang terlambat mengumumkan kenaikan UM adalah Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta.
"Kepala daerah harus memberikan perhatian khusus. Kita terus mendorong proses penetapan UMP dipercepat sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," ujarnya, Senin (3/11/2014).
Untuk dapat menuntaskan pembahasan UMP tersebut, Kemenaker kembali menerjunkan tim asistensi ke beberapa daerah yang bertugas memantau dan menjadi konsultan dewan pengupahan daerah serta pemerintah daerah.
"Kemnaker menerjunkan tim asistensi ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP untuk mempercepat penetapan UMP 2015," tegasnya.
Menaker Desak 10 Gubernur Tuntaskan UMP 2015
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk segera menuntaskan dan mengumumkan pembahasan upah minimum pprovinsi (UMP) 2015, terlebih kepada 10 provinsi yang telah terlambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium