Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta.
"Uang itu disita dari developer kondotel di Bali," kata Kasubdit Tipikor JAM Pidsus, Sarjono Turin, di Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Dia menjelaskan uang itu terkait pembelian unit kondotel oleh Udar Pristono di Bali.
Udar Pristono sendiri sudah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).