Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama dalam kurun 6 bulan ke depan.
“Mudah-mudahan rancangan undang-undang ini, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ke depan sudah kelar,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin (LHS) seperti dikutip laman Kementerian Agama, Rabu (29/10/2014)
RUU ini merupakan tindak lanjut dari hasil Focus Group Discution (FGD) yang diselenggarakan Kemenag pada 18-19 September lalu
Pada akhir September lalu, Kemenag telah menggelar FGD dan Seminar Nasional tentang Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama.
Selain semua tokoh 6 agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu), FGD tersebut juga diikuti oleh para tokoh agama/kepercayaan di luar 6 agama tersebut.
Salah satu rekomendasi dalam FGD perlunya memiliki UU Perlindungan Umat Beragama.
"Kita siapkan rancangan Undang-Undang itu. Mudah-mudahan, dengan adanya ini semua, kualitas kehidupan umat beragama kita bisa lebih baik,” harap Menag.
Lukamn menambahkan terkait adanya gejala meningkatnya faham-faham radikal yang memanfaatkan isu-isu agama, Kemenag akan membuat program deradikalisasi pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan membuat atau menerbitkan Tafsir-Tafsir Tematik.
“Tema-tema tentang kerukunan, cinta tanah air, keragaman dan lain sebagainya, dengan berbasiskan pada penafsiran ayat al-Qur’an."
Dengan cara ini, pemerintah ingin mengimbangi proses radikalisasi, untuk kemudian memperkuat pemahaman umat dengan paham keagamaan yang lebih baik, yang sesuai dengan esensi; bahwa agama itu, hakekatnya adalah untuk manusia itu sendiri, tidak justru malah mengingkari nilai-nilai kemanusiaan.
Pemerintah Rintis RUU Perlindungan Umat Beragama
Kementerian Agama segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama dalam kurun 6 bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

38 menit yang lalu
Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina

44 menit yang lalu
LPSK Beri Perlindungan terhadap 3 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

2 jam yang lalu
Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Kasus Narkoba
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
