Bisnis.com, PEKALONGAN - Sebanyak 25 dari 40 kegiatan penambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tidak memiliki izin operasional.
"Kegiatan mereka berdampak terhadap kerusakan lingkungan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pekalongan Alif Nurfiyanto di Pekalongan, Kamis (23/10/2014).
Berdasarkan pantauan tim gabungan Satpol PP, Dinas Pengairan, Sumber Daya Alam, dan Badan Lingkungan Hidup, katanya, sedikitnya 25 kegiatan penambangan tidak memiliki izin operasi.
"Dari 40 praktik galian C, hanya baru 15 yang berizin. Itu pun tiga di antaranya sudah habis masa izinnya," katanya.
Dia mengatakan salah satu penambangan material sungai, seperti pasir dan batu, dengan menggunakan alat-alat berat terjadi di perbatasan wilayah Pekalongan-Batang, tepatnya di sungai Kali Kupang.
"Hanya saja, wilayah tersebut adalah kewenangan dari provinsi dan seharusnya mendapatkan izin dari pemerintah provinsi," katanya.
Menurut dia, untuk membuka praktik penambangan bahan galian C, pelaku penambang harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti pembuatan surat permohonan, referensi bank, surat kerja sama dengan pemilik lahan, persetujuan desa, camat, dan harus mendapat rekomendasi dari Dinas PSDA, serta rekomendasi BLH.
Selain itu, kata dia, harus ada rencana kerja penambangan serta rencana reklamasi dan jaminan reklamasi.
"Membuka praktik galian C ada syarat-syarat tertentu dan harus melalui izin juga rekomendasi dari dinas terkait. Termasuk rekomendasi teknis penambangan," katanya.