Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABINET JOKOWI: PPP Kubu Romahurmuziy Kemungkinkan tak Dapat Kursi Menteri

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Romahurmuziy (Romi) diprediksi tidak mendapatkan jatah menteri dari kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla lantaran PDI Perjuangan kemungkinan mengabaikan nama-nama calon menteri yang sebelumnya diajukan oleh kubu Romi.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Semarang Romahurmuziy/Bisnis
Ketua Umum PPP versi Muktamar Semarang Romahurmuziy/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Romahurmuziy (Romi) diprediksi tidak mendapatkan jatah menteri dari kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla lantaran PDI Perjuangan kemungkinan mengabaikan nama-nama calon menteri yang sebelumnya diajukan oleh kubu Romi.

Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun mengatakan  salah satu penyebabnya adalah campur tangan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Dalam konteks nama yang diajukan oleh kelompok Romi, dimungkinkan Mega tidak akan respek. Dan tak bisa dipungkiri lagi Megawati lebih dekat dengan Mbah Moen," kata Ubed, Kamis (23/10/2014)

Jika benar terealisasi, lanjutnya, maka pola politik yang dimainkan oleh PDIP sangat ekstrem dengan memutuskan meninggalkan Romi Cs. Namun, pada akhirnya membutuhkan komunikasi politik yang harus dilakukan Presiden Jokowi.

"'Leadership' Jokowi akan teruji dalam tarik-ulurnya kabinet ini,"  tegasnya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, politisi PDIP Aria Bima mengatakan, untuk pos menteri bagi PPP, akan diputuskan setelah ada pembicaraan dengan Ketua Majelis Syariah KH Maemun Zubair.

"Masih nunggu Mbah Moen,"  ujarnya.

Seperti diberikan Bisnis.com, menteri dalam kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bisa diumumkan setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan arsitektur kabinet untuk pemisahan atau penggabungan kementerian.

Sesuai dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, waktu yang diberikan untuk melakukan pertimbangan selama 7 hari. Apabila tidak ada pertimbangan maka sudah dianggap memberikan pertimbangan.

“Dalam hal 7 hari DPR tidak memberikan pertimbangan maka dianggap sudah memberikan pertimbangan,” ujar mantan Deputi Transisi Hasto Kristiyanto,


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper