Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Jateng Instruksikan Penggunaan Bahasa Jawa Tiap Kamis

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi setempat dan pemerintah daerah se-Jateng untuk menggunakan Bahasa Jawa setiap Kamis sebagai bentuk pelestarian kebudayaan.

Bisnis.com, SEMARANG--Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi setempat dan pemerintah daerah se-Jateng untuk menggunakan Bahasa Jawa setiap Kamis sebagai bentuk pelestarian kebudayaan.

"Penggunaan Bahasa Jawa perlu kembali digalakkan untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, serta aksara Jawa yang menjadi faktor penting untuk peneguhan jatidiri daerah dan masyarakat Jawa Tengah," katanya di Semarang, Kamis.

Ganjar menjelaskan bahwa instruksi penggunaan Bahasa Jawa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jateng.

Menurut dia, penggunaan Bahasa Jawa di lingkungan Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota juga sekaligus untuk menyelaraskan fungsi bahasa, sastra, dan aksara Jawa dalam kehidupan masyarakat, yang sejalan dengan arah pembinaan Bahasa Indonesia.

"Dalam hal ini, pemerintah daerah ditugasi untuk membina dan melindungi bahasa ibu yaitu Bahasa Jawa karena penggunaan Bahasa Jawa juga untuk mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, serta spiritual yang terkandung dalam budaya Jawa sehingga dapat didayagunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Ganjar menginsruksikan jajaran SKPD, bupati/walikota, dan pimpinan BUMD untuk menggunakan bahasa Jawa setiap Kamis di lingkungan kerja masing-masing untuk efektivitas pelaksanaannya.

"Kendati demikian, tata naskah dinas yang diterbitkan pada Kamis tetap menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan untuk acara resmi dan kedinasan atau seremonial yang diselenggarakan pada Kamis, bisa menggunakan Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Jawa," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Penggunaan Bahasa Jawa sebelumnya sudah diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jateng No. 57/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9/2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.

Dalam peraturan gubernur yang diundangkan per 22 Agustus 2014 tersebut, Bahasa Jawa tak hanya digunakan masyarakat sebagai bahasa informasi, komunikasi, dan edukasi pada khotbah keagamaan, rapat-rapat di tingkat RT/RW, lembaga-lembaga adat, kegiatan masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper