Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah pusat menyatakan Bali tidak harus membubarkan salah satu bentuk desa hanya dikarenakan harus mendaftarkan desa yang diakui sesuai Undang-Undang No.6/2014 tentang Undang-Undang Desa, karena dianggap memiliki kekhususan.
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementrian Dalam Negeri Tarmizi A Karim mengatakan Bali dapat mengatasi polemik bentuk desa dengan cara mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang status desa.
“Tidak perlu milih, makanya itu saya katakan, undang-undang ini bukan memaksa daerah, tetapi memberikan peraturan daerah dengan bagus,” ujarnya usai diskusi dengan perwakilan masyarakat Bali di Denpasar, Kamis (16/10/2014).
Hadir dalam diskusi tersebut, wali kota dan bupati se-Bali, anggota DPD asal Bali, forum kepala desa adat, majelis utama desa pakraman, akademisi dan DPRD Bali.
Menurutnya, pusat memberikan ruang kepada daerah untuk membuat perda sesuai dengan kondisi adat dan masyarakat pada daerah sehingga regulasi dapat sesuai dengan aspirasi rakyat.
Perda itu hendaknya mengatur tentang kriteria sesuai tata aturan yang ada yang diatur dalam undang-undang untuk menetapkan syarat bagi desa adat atau dinas yang dapat didaftarkan ke pusat. Lebih lanjut dijelaskan Bali memiliki kekhususan dibandingkan dengan daerah lain, karena kedua bentuk desa sudah ada sejak lama dan sangat harmonis.
Karena itu, tuturnya, Pulau Bali akan diberikan ruang untuk mengkaji secara arif sehingga bisa lebih mantap dalam mengaplikasikan undang-undang. Lebih jauh dijelaskan pemerintah pusat akan menunggu keputusan akhir dari Bali terkait desa yang didaftarkan.
“Undang-undang memberi ruang yang bagus sekali kepada daerah menyusun perda sesuai kondisi, karena kami tidak mau menjadi superpower dan ingin berikan ruang kepada seluruh daerah menyikapi aturan,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Bali Cok Pemayun menegaskan akan membentuk tim yang mengkaji tentang implikasi tersebut. Dia menegaskan apapun nantinya yang akan dipilih oleh masyarakat Bali, Pemprov Bali siap mengikuti dan mendukung keputusan tersebut.