Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud M.D., mengatakan transaksi yang terjadi antar politisi di Gedung DPR telah menyebabkan penegakan hukum di Indonesia saat ini terkesan buruk.
Menurutnya, praktik transaksional tersebut berawal dari jual beli pasal dalam proses pembuatan produk legislasi berupa undang-undang. Apalagi, ujarnya, dalam proses pembuatan udang-undang juga ada pihak yang mensponsorinya.
“Di DPR terjadi jual beli pasal. Undang-Undang (UU) itu kalau mau dibuat ada yang sponsori. Darimana saya tahu? Saya tahu dari sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR, (16/10/2014).
Bahkan Mahfud menegaskan bahwa ada pasal-pasal yang “dijual” oleh anggota DPR tertentu. Namun demikian, Mahfud tidak menyebutkan siapa saja anggota yang dimaksud.
Buruknya perilaku para anggota legislatif itu juga tidak terlepas dari buruknya proses pemilihan anggota legislatif itu sendiri. Bahkan dia menyebutkan DPR produk Pemilu 2014 merupakan hasil pemilu paling buruk sepanjang sejarah Republik Indonesia.
“Pemilu terburuk, karena sekarang ini terjadi jual beli, ini sudah bukan rahasia umum. Namun, pilpresnya menurut saya terbaik karena hanya terdiri dari dua peserta sehingga tidak bisa terjadi manipulasi angka," ujarnya.