Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan memberikan peringatan kepada perusahaan pertambangan di provinsi itu untuk mematuhi aturan, seperti membayar royalti ke pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak bagi perusahaan pertambangan yang tidak membayar uang ke daerah.
“Bahkan, bisa saja izin usahanya dicabut bila selalu membandel dalam membayar royalti tersebut. Kami sudah melakukan hal itu kepada perusahaan yang bandel,” katanya, Senin (13/10/2014).
Menurut dia, pencabutan izin pertambangan bukan saja akibat tidak membayar royalti tetapi juga yang sudah menyalahi aturan.
Salah satunya, jika terjadi indikasi tumpang tindih lahan yang diajukan dan menggunakan fasilitas pengangkutan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Dengan adanya tindakan tersebut diharapkan pertambangan di daerah ini semakin tertib dan pendapatan untuk Sumsel terus meningkat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel