Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minat Bangun Rumah Sejahtera Tapak di Jatim Turun

Minat pengembang membangun rumah sejahtera tapak (RST) di Jawa Timur turun akibat insentif yang diberikan pemerintah dinilai tidak sesuai dengan tuntutan kondisi lapangan.

Bisnis.com, SURABAYA—Minat pengembang membangun rumah sejahtera tapak (RST) di Jawa Timur turun akibat insentif yang diberikan pemerintah dinilai tidak sesuai dengan tuntutan kondisi lapangan.

Harga jual RST Rp105 juta dinilai paling tidak sesuai dengan kondisi riil. Nilai tersebut hanya naik 5% dari periode sebelumnya. Padahal, pengembang menilai kenaikan ideal per tahun di kisaran 10%.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Paulus Totok Lucida menguraikan kenaikan 10% hanya mendasarkan pada pergerakan harga normal.  

Bila ada kenaikan tarif listrik dan bahan bakar minyak (BBM) maka kenaikannya harus lebih tinggi.

“Berapa besarannya belum hitung, tapi kalau benar BBM naik maka harga bahan bangunan akan naik. Pengembangan RST semakin sulit memenuhi harga yang ditentukan,” jelasnya, Kamis (9/10/2014).

Menurutnya kenaikan biaya energi juga memberi beban lebih masyarakat. Alhasil daya beli masyarakat juga turun sehingga keterserapan RST juga bisa terganggu.

Persoalan kemampuan bayar ini, kata dia, bisa diatasi dengan suku bunga pembelian rumah tapak harus di bawah 7%. Selain itu tenor waktu juga bisa hingga 50 tahun.

“Kalau di luar negeri tenor bisa sampai 50 tahun tapi didenda ketika rumah dijual. Dengan menekan bunga dan memperpanjang tenor maka kemampuan bayar ada,” tambahnya.

Wakil Ketua Bidang Perumahan Sejahtera Tapak REI Jawa Timur Danny Wahid menilai kebijakan perpajakan juga tidak mendukung pengembangan RST.

Harga Rp105 juta per rumah ukuran 36 meter persegi seharusnya hanya harga bangunan dan tanah.

Harga tersebut, kata dia, tidak termasuk biaya memecah sertifikat, provisi bank, biaya notaris, dsb.

Namun demikian, harga jual tersebut diberlakukan sebagai harga final sehingga ketika ada biaya lain dikenakan pajak.

“Saya sudah diperiksa dengan sangkaan kurang bayar pajak,” ujarnya soal teknis yang dihadapi pengembang ketika biaya tambahan dibebankan ke konsumen.

Dia menilai penghitungan harga RST harusnya sama dengan pengenaan pajak kendaraan bermotor baru. Harga jual yang dikenakan pajak pertambahan nilai pada kendaraan sebesar nilai di faktur pembelian, bukan harga total setelah ditambah biaya.

Bila ingin transparan di pajak, kata Danny, pemerintah harus melihat Rp105 juta harga RST hanya untuk rumah dan tanah. Harga tersebut belum termasuk biaya lain-lain.

Faktor yang menurunkan minat mengembangkan RTS lain di antaranya penarikan dana pembangunan prasarana dan sarana umum berbelit. Sehingga pengembang terkadang kesulitan mencairkan dana yang berasal dari pemerintah untuk sarana tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper