Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup melarang 23 jenis bahan berbahaya masuk ke Indonesia.
Sebanyak 23 bahan berbahaya itu dilarang beredar di Indonesia setelah dokumen yang menyebutkan dan mengatur pengelolaannya disahkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bathasar Kambuaya di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Bathasar menjelaskan 23 bahan berbahaya tersebut dilarang beredar di Indonesia karena sangat beracun, dapat memicu kanker, kerusakan sistem syaraf pusat, gangguan reproduksi hingga cacat lahir pada bayi.
"Senyawa ini juga sulit terurai dan bertahan dalam tanah, air dan udara untuk waktu puluhan tahun. Selain itu dapat dengan mudah menumpuk di dalam tubuh hewan, tumbuhan dan manusia, terutama dalam Air Susu Ibu (ASI)," katanya.
Dia juga menjelaskan 23 bahan berbahaya tersebut saat ini telah didata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam dokumen Rencana Penerapan Nasional (NIP) tentang konvensi Stockholm tentang pencemar organik yang presisten.
"Dokumen NIP ini selain menyebutkan keberadaan 23 bahan berbahaya, juga memaparkan strategi bagaimana cara pengelolaan, pengurangan hingga pelarangan penggunaanya di Indonesia," katanya.
Bathasar juga mengatakan dokumen ini juga merupakan komitmen untuk menyelamatkan dan menjaga kualitas lingkungan hidup dari bahan berbahaya yang beracun dengan memaparkan upaya penguatan kebijakan dan regulasi di dalamnya.
"Ratifikasi ini juga menjadi payung hukum, agar produksi atau impor bahan beracun dari luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia," ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup memutakhirkan data senyawa berbahaya sebelumnya (2008) yang mengatur 12 bahan berbahaya menjadi 23 jenis demi membatasi hingga menghentikan penggunaan, produksi, ekspor-impor sampai menghentikan emisi dari timbunan limbahnya di Indonesia.