Bisnis.com, MANADO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membayar klaim jaminan sebesar Rp44,64 miliar per September 2014 kepada peserta yang terdaftar di Sulawesi Utara.
Sulhan Ibrahim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, menuturkan pembayaran klaim terbesar untuk program jaminan hari tua (JHT) sebanyak 5.117 kasus dengan nominal Rp40,62 miliar, selanjutnya jaminan kematian 126 kasus dengan santunan Rp2,61 miliar.
Adapun santunan paling kecil adalah untuk program jaminan kecelakaan kerja sebanyak 104 kasus dengan nilai Rp1,4 miliar.
“Dengan demikian, pembayaran klaim jaminan mencapai 5.347 kasus,” kata Sulhan, Selasa (7/10/2014).
Menurut Sulhan, jumlah peserta program jaminan sosial di Sulut mencapai 63.416 orang hingga September 2014 atau tumbuh 43,8% secara year to date dibandingkan dengan akhir 2013 sebanyak 44.098 orang.
“Kepesertaan ini terus mengalami peningkatan, dengan peserta baru sebanyak 19.318 orang pada tahun ini,” kata Sulhan.
Dia mengatakan jumlah peserta sebanyak 63.416 orang tersebut terdiri dari berbagai kalangan, baik tenaga kerja informal maupun formal.
Pada tahun ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari pertambahan pegawai negeri sipil (PNS) sehingga kepesertaannya semakin bertumbuh.
Kalangan PNS di daerah tersebut terdaftar dari lingkup kerja Pemerintah Provinsi Sulut, Kota Manado, dan Kota Bitung. “Ke depan, PNS di kabupaten/kota lain diharapkan ikut serta,” tegasnya.
Begitu pula dengan perusahaan swasta yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.858 perusahaan dengan penambahan peserta baru sebanyak 572 perusahaan hingga September 2014.
“Diharapkan para pengusaha dan aparatur negara akan semakin sadar akan perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga semua bisa diikutsertakan,” katanya.
Pada perkembangan lain, pedagang kaki lima (PKL) di Kota Manado juga ikut serta dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Keikutsertaan PKL di Manado ini berada langsung di bawah wadah Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Manado dengan iuran sebesar Rp26.000 per orang.
Dia mengatakan semua warga wajib ikut per 1 Juli 2015. Jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi pengurusan layanan publik. “Saat ini masih proses penahapan, tapi mulai 1 Juli 2015 harus menjadi peserta,” katanya.
Ketua DPD APKLI Manado Fice Songgigilan mengatakan pihaknya telah melakukan penandatangan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengikutsertakan PKL di Manado agar mendapat perlindungan.
“Saat ini, kami tengah mendata PKL yang ada di sejumlah pasar tradisional di Kota Manado. Pada tahap awal telah terdata sekitar 700 PKL yang ada,” jelasnya.