Bisnis.com, JAKARTA--Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan membenarkan bahwa dirinya akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang telah menjeratnya sewaktu masih berada di Komisi VII DPR RI. "Sebagai tersangka," cetus Sutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10/2014).
Selain Sutan, KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi lain diantaranya Ayu Wahyuni atau Yuyun selaku karyawan swasta, Emmy Yatmi Noordjasmani selaku notaris dan PPAT, Romlah atau Lala selaku karyawan swasta dan terakhir adalah R Saleh Abdul Manik selaku Komisaris Utama PT Sam Mitra Mandiri.
"SB diperiksa sebagai tersangka, yang lainnya diperiksa sebagai saksi," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI di Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.