Bisnis.com, PEKANBARU--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berkas-berkas dari penggeledahan di rumah pribadi Gulat Manurung, tersangka kasus pemberi suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun, di Kota Pekanbaru pada Sabtu (4/10/2014) siang.
Berdasarkan pantuan Antara, sekitar enam penyidik mengenakan rompi berlogo KPK mulai menggeledah rumah pribadi Gulat di Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan tersebut dikawal oleh sejumlah personel Brimob Polda Riau.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan sekitar dua jam di rumah mewah berlantai dua itu, hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Penyidik terlihat keluar dari rumah tersebut dengan membawa berkas yang ditempatkan di tiga kardus. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai penggeledahan tersebut.
Sempat terjadi insiden antara jurnalis dan penyidik KPK yang berbuntut dengan pengusiran wartawan dari lokasi penggeledahan. Penyidik dan sejumlah orang yang diduga kerabat dari Gulat Manurung merasa keberatan dengan kehadiran jurnalis yang ingin meliput proses penggeledahan.
Berdasarkan Bisnis, KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9/2014).
Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri dan "ijon" proyek-proyek di Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain.
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang menurut Abraham nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari $Sin156.00 dan Rp 500 juta.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari "ijon" proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.