Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pilkada Disahkan, KPU NTT Hentikan Proses Pilkada 10 Kabupaten

Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur menghentikan proses dan tahapan pemilihan kepala daerah di 10 kabupaten menyusul pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang dengan penerapan mekanisme melalui DPRD.

Bisnis.com, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur menghentikan proses dan tahapan pemilihan kepala daerah di 10 kabupaten menyusul pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang dengan penerapan mekanisme melalui DPRD.

"Untuk proses dan tahapan yang sudah, sedang, dan akan jalan di 10 kabupaten itu kami hentikan, sambil menanti arahan dan keputusan KPU Pusat," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Maryanti Luthurmas Adoe di Kupang, Rabu (1/10/2014).

Dia mengatakan 10 kabupaten dari 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur yang tahapan dan jadwalnya dihentikan itu adalah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), Flores Timur, Sabu Raijua, Belu dan Kabupaten Malaka.

Menurut dia, dari 10 kabupaten yang menggelar Pilkada 2016, ada sebanyak delapan kabupaten telah menetapkan jadwal dan tahapan pilkada serta mengusulkan anggaran Pilkada. "Saat ini, prosesnya tinggal menunggu penetapan anggaran pilkada," katanya.

Namun dengan pengesahan UU Pilkada, di mana kepala daerah dipilih melalui DPRD, proses Pilkada yang sementara berlangsung dihentikan sementara.

"Kami masih menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk melanjutkan proses itu," katanya dan mengaku tahapan ini sudah dilakukan KPU sebelum DPR menetapkan UU Pilkada melalui DPRD.

Pada prinsipnya, lanjut Maryanti, KPU dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan aturan yg berlaku atau kepastian hukum yang ada.

Dengan demikian, konsultasi ke KPU Pusat untuk memperoleh informasi yang pasti sebelum melaksanakan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada di 10 daerah itu, menjadi penting dilakukan.

Dia mengatakan untuk saat ini, KPU NTT hanya bisa menanti arahan dari pemerintah sambil melakukan penyesuaian terhadap UU Pilkada yang baru, sehingga tidak salah mengambil tindakan karena akan merugikan banyak pihak.

Menurut dia, meski pelaksanaan pilkada secara langsung saat ini telah dikembalikan melalui pemilihan oleh DPRD, namun KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan tetap mengambil peranan sesuai yang diberikan undang-undang.

KPU akan berperan saat pencalonan, debat calon, penetapan bakal calon, bahkan hingga penetapan bakal calon kepala daerah, termasuk menetapkan calon terpilih atau juga membatalkan calon.

"Ini yang kami masih tunggu teknisnya seperti apa, baru kami bisa jalan. Kalau belum ada PP maupun PKPU yang mengatur soal itu, tentu kami juga belum bisa bergerak," katanya.

Menurut Maryanti, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU diberi wewenang yang besar sebelum pelaksanaan pilkada/pemilu, baik saat tahapan maupun setelah pemilu.

Peran itu katanya juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper