Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta sedang menjadi penanganan pihak Kejaksaan Agung.
Dari berbagai hal yang memungkinkan untuk ditelisik, ternyata pihak penyidik kejagung sedang fokus pada satu hal yakni soal dana pembayaran.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini sedang memfokuskan kerja mereka pada mekanisme pencairan uang untuk pembayaran perusahaan pemenang pelaksana pengadaan armada bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kali ini, Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Eko Budi Prabowo, diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, demikian diberitakan Antara, Rabu (1/10/2014).
Dijelaskan, pokok pemeriksaan terhadap saksi Eko adalah mengenai proses dan mekanisme pencairan uang untuk pembayaran pemenang pelaksana pengadaan Transjakarta dan bus angkutan umum reguler di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Ia menjelaskan, saksi yang diperiksa itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Demikian pula dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, penyidik fokus pada pencairan dana.
Dalam kasus bus gandeng Transjakarta itu, Kejagung sudah memeriksa Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto Soehodo bersama 13 saksi lainnya.
Saksi-saksi tersebut merupakan anggota dari Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.
Selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis, para saksi ini ternyata tidak pernah mengetahui tugas pokok dan fungsinya.
"Namun para saksi menerima honor atas tugas tersebut," kata Kapuspenkum.