Bisnis.com, JAKARTA -- Jelang pelantikan anggota DPR RI periode 2014-2019, KPK berharap presiden menunda pelantikan nama-nama politisi DPR yang bermasalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan beberapa anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 yang telah memiliki status hukum baik sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Seperti diketahui, saat ini ada tiga anggota DPR RI terpilih dari PDI-P dan satu dari Partai Demokrat akan dilantik menjadi anggota DPR RI. Padahal keempatnya telah berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.
Dari PDIP, nama Herdian yang terpilih menjadi anggota DPR RI Dapil Banten III saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tanggerang Selatan tahun anggaran 2011-2012.
Kasus Herdian kini ditangani pihak Kejaksaan Agung dan tidak jelas penanganan terakhirnya sudah sampai mana.
Selain Herdian, dari PDIP ada juga nama Idham yang terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil DI Yogyakarta.
Idham kini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk klub sepakbola Persiba Bantul.
Kini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan belum selesai.
Kemudian yang terakhir dari PDIP yakni Marthen Apuy yang sempat terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 senilai Rp2,67 miliar.
Dari putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Marthen dengan hukuman penjara selama setahun. Namun sampai saat ini putusan tersebut belum juga dieksekusi hingga Marthen akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Lalu satu-satunya dari Partai Demokrat yang terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dan telah berstatus sebagai tersangka adalah Jero Wacik yang terpilih dari Dapil Bali.
"Sejak awal sikap KPK sudah jelas dan mengimbau kepada KPU untuk calon anggota DPR yang berstatus sebagai tersangka, sebaiknya ditunda pelantikannya," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Johan, seharusnya KPU proaktif untuk menindaklanjuti surat rekomendasi KPK yang diberikan kepada KPU beberapa waktu lalu dan kini surat rekomendasi tersebut ada ditangan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan belum ada titik terang tentang Anggota DPR terpilih menjadi tersangka, terdakwa maupun terpidana.
"Seharusnya ini ditindaklanjuti oleh KPU kepada Presiden. Kemudian apakah Presiden akan menindaklanjuti itu atau tidak," kata Johan.
Johan menilai, jika besok Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tetap melantik anggota DPR RI terpilih yang bermasalah, maka imbauan KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi tidak diindahkan.
Seperti diketahui, pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 akan berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/10/2014).