Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

‎GRATIFIKASI DI KEMENKUMHAM: Begini Cerita Denny Indrayana Soal Kronologi Kasus Itu

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memaparkan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto (LSH) dan Kasubdit notariat, Nur Ali (NA).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memaparkan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto (LSH) dan Kasubdit notariat, Nur Ali (NA).

Me‎nurut Denny, kasus tersebut mulai terbongkar pada akhir September 2013 lalu. Kasus tersebut menurut Denny, merupakan salah satu upaya Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan Kemenkumham menjelang akhir masa jabatannya.

Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Denny Indrayana dari masyarakat pada bulan September 2013 lalu, tentang adanya proses pengangkatan ‎notaris dengan membayar uang pelicin.

Kemudian notaris dan pihak terkait juga telah mengakui adanya aliran uang kepada pihak swasta atau calo guna memutuskan proses pengangkatan notaris di daerah yang formasinya tertutup.

"Hasilnya, diperoleh pengakuan, bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke 'orang dalam' (Kemenkumham)," tutur Denny di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (29/9/2014).

Setelah itu Denny langsung membentuk tim internal dengan meminta Inspektur Jenderal, Agus Sukiswo untuk turun tangan menangani perkara tersebut dan memberi hukuman disiplin kepada siapapun yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut.

Kemudian setelah tim terbentuk dan dilakukan pemeriksaan secara maraton, maka diperoleh bukti-bukti dan pengakuan bahwa Kasubdit dan Direktur telah menerima uang dari pengangkatan notaris.

"Direktur Perdata, LSH mengakui di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin langsung Irjen Agus Sukiswo bahwa dia menerima uang sejumlah Rp95 juta yang masih tersimpan di apartemen Kalibata," kata Denny.

Setelah itu, Denny meminta timnya untuk bergerak cepat mengamankan barang bukti tersebut. Sebagai bagian dari implementasi kerjasama pengendalian gratifikasi antara Kemenkumham dengan KPK serta untuk mengakhiri polemik, Menkumham Amir Syamsudin meminta Direktur Perdata melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK.

Lalu karena telah lewat dari 30 hari, laporan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi. Kemudian KPK melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung disertai Koordinasi dan Supervisi.

"Kejagung mulai memeriksa para saksi dari pihak Kemenkumham dan notaris. Akhirnya Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu LSH dan NA," tukas Denny.

Karena itu, Denny meminta kepada pihak Kejagung untuk dijadikan sebagai saksi untuk tersangka LSH dan NA agar kasus gratifikasi tersebut dapat segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper