Bisnis.com, JAKARTA - Penahanan mantan Dirut IM2 Indar Atmoko diperkirakan menuju babak baru, karena pelaku bisnis di industri telekomunikasi terancam masuk penjara berjamaah.
Hal itu, kata Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, karena model bisnis yang mereka gunakan sama.
Seperti diketahui, Kejaksaan dan Mahkamah Agung telah menghukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin.
Menurutnya, putusan penahanan Indar akan berdampak pula pada layanan penyedia jasa Internet. Itu juga yang dikeluhkan oleh para penyedia jasa Internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Pasalnya, ujar Sammy, putusan terhadap IM2 akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif, serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan Internet.
Berdasarkan catatan APJII, jika operator ISP menghentikan layanan Internet, akan mengakibatkan kerugian yang besar. Dalam satu jam, potensi kerugian jika Internet mati bisa mencapai Rp767,5 miliar atau Rp4,6 triliun per hari.
“Kasus ini sangat berdampak baik pada industri dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus memberikan perhatian lebih pada kasus IM2 ini,” ujar Sammy kepada wartawan, Kamis (25/9).
Dia menjelaskan jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) yang berjumlah sekitar 200 memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara.
"Jika MA menolak fatwa perlindungan, penyelenggara layanan ISP akan menghentikan operasionalnya,” tegasnya.
APJII melayangkan surat ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa hukum berkaitan dengan jasa Internet, menyusul putusan penahanan mantan Dirut IM2.
Pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.
Pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pascapemidanaan manajemen Indosat.
“Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis, yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” kata Sammy.
Menurut Sammy, Indonesia sedang mendorong konten lokal, keamanan jaringan, tata kelola internet, dan kebebasan berekspresi sesuai dengan aturan yang ada.
Upaya itu dilakukan 309 penyelenggara layanan internet di dalam negeri. Dari total penyelenggara, sebanyak 16 perusahaan ISP menguasai pangsa pasar hingga 70%.
Saat bertemu dengan anggota legislatif pada Rabu (24/9), Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Kalamullah Ramli juga meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus atas vonis Indar terkait kasus IM2. Kejaksaan dan presiden sudah disurati oleh Kementerian Kominfo.
"Dari upaya yang telah dilakukan Kominfo baik secara birokratif maupun argumen hukum, membuktikan bahwa secara peraturan dan undang-undang tidak ada yang dilanggar oleh Indar dalam menjalankan bisnis IM2," ujar Ramli.
Menurutnya, model bisnis jaringan 3G di seluruh dunia sama, yaitu ada penyedia jaringan yang mengantongi izin dari pemerintah dan ada penyedia layanan yang menyewa jaringan dari pemegang izin. Hanya ada empat provider yang punya izin menggunakan jaringan 3G, yaitu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Hutchison.
Adapun ratusan Internet service provider (ISP) di Indonesia, seperti IM2 menyewa jaringan dari empat pemegang izin tersebut. Klausul itu sudah dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dalam pengadilan Tipikor," ungkapnya.