Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELESTARIAN HUTAN: Warga Desa Ini Baru Boleh Nikah Setelah Tanam 10 Pohon

Berawal dari susahnya mencari kayu keras untuk material rumah bagi pasangan pengantin baru, masyarakat Desa Namo, Sulawesi Tengah membuat kesepakatan wajib tanam pohon bagi mereka yang ingin menikah.
Ilustrasi: Hutan desa/dishut.gunungmaskab.go.id
Ilustrasi: Hutan desa/dishut.gunungmaskab.go.id

Bisnis.com, DESA NAMO -- Berawal dari susahnya mencari kayu keras untuk material rumah bagi pasangan pengantin baru, masyarakat Desa Namo, Sulawesi Tengah membuat kesepakatan wajib tanam pohon bagi mereka yang ingin menikah.

Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 2005 itu, bertujuan agar keseimbangan alam tetap terjaga. Sebab, setelah menikah, pasangan pengantin baru akan membangun rumah yang material utamanya diambil dari pohon keras di hutan.

Sudah menjadi tradisi, pasangan pengantin baru membangun rumah sendiri setelah menikah, tidak lagi tinggal bersama orang tua. Menjadi tradisi pula bahwa bahan utama rumah berasal dari kayu hutan.

“Kalau ditebangi terus, lama-lama bisa habis. Sementara satu pohon itu butuh waktu berpuluh tahun baru bisa ditebang, harus ada penanaman lagi,” kata Tauhamid, bekas Kepala Desa Namo yang mengeluarkan aturan tersebut, saat berbincang dengan Bisnis akhir pekan lalu.

Aturan itu mensyaratkan pasangan calon pengantin baru menanam sedikitnya 10 batang pohon keras, seperti pohon ulin, pohon bayur, dan pohon keras lainnya di lahan milik mereka sendiri.

Selain itu, pasangan baru menikah juga diwajibkan merawat pohon-pohon yang mereka tanam itu hingga besar. Kemudian, saat kelahiran anak pertama juga ada kewajiban menanam lima batang pohon, begitu seterusnya.

Hingga akhir 2013, dia menyebutkan sudah lebih 600 pohon ditanam di desa itu, sebagai dampak dari kebijakan yang disepakati masyarakat.

Berjarak sekitar 90 kilometer dari Palu, ibu kota Sulteng, masyarakat Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, sudah akrab dengan hutan.

Desa kecil itu diapit oleh Taman Nasional Lore Lindo (TNLL) dan hutan lindung Kalapini di sisi barat dan timur.

Turun temurun, sebagian besar masyarakat setempat hidup dari hasil hutan. Mereka memanfaatkan kayu, rotan, aren, damar, hingga madu hutan untuk dijual.

Hutan menjadi habitat tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

Namun, pada 1977 pemerintah pusat mengukuhkan batas desa dengan TNLL, yang menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap hutan, bertani akhirnya menjadi pilihan. Namun keterbatasan lahan membuat mereka sulit berkembang.

“Rata-rata lahan yang dikelola warga per KK sekitar 2 Ha. Itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” ujar Tauhamid.

Warga umumnya bertani Kakao dan Kopi. Sayangnya, penghasilan dari tanaman Kakao sering tak tentu, sebab acapkali harga naik turun mengikuti perkembangan pasar.

Meski tak lagi memiliki akses ke hutan, masyarakat setempat masih merawat hutan. Mereka tidak membuang sampah dan pestisida ke sungai, melainkan dikubur. Mereka juga menanam pohon keras di ladang mereka agar tetap hijau dan bisa dimanfaatkan di kemudian hari.

Kebiasaan yang bersahabat dengan alam itu akhirnya mengantarkan mereka menerima restu Kementerian Kehutanan untuk mengelola hutan desa. Melalui SK Menteri Kehutanan No.64/Menhut-II/2011, sebanyak 1.332 jiwa warga Desa Namo berhak mengelola dan memanfaatkan hutan desa seluas 490 Ha.

“Ini melalui perjuangan panjang. Kami mampu meyakinkan pemerintah bahwa masyarakat kami bisa memanfaatkan hutan tanpa merusaknya,” ujar Basri, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Tompolingku Ngata Desa Namo.

Dibantu Yayasan Jambata, sebuah organisasi nirlaba yang konsisten melakukan pembinaan lingkungan dan hutan kepada masyarakat di Sulteng, LPHD Desa Namo mulai merencanakan pemanfaatan hutan desa itu.

Mereka membagi kawasan hutan menjadi zona pemanfaatkan seluas 400 Ha dan zona perlindungan 90 Ha. Zona lindung itu meliputi wilayah dengan tingkat kerawanan longsor yang cukup tinggi.

Sementara zona pemanfaatan meliputi kawasan yang mengandung potensi hasil hutan non kayu bernilai ekonomis seperti rotan, damar, pandan, tumbuhan obat, tanaman hias, dan sebagainya.

Data Yayasan Jambata mencatat sedikitnya ada 40 jenis pohon/tanaman kayu yang ada di kawasan tersebut, dengan jumlah ratusan ribu batang. Selain itu juga terdapat ratusan tanaman non kayu yang bisa dimanfaatkan kelompok masyarakat.

Zarlif, Direktur Yayasan Jambata mengungkapkan dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan itu, dibuat pengaturan melalui kelompok-kelompok kerja, sehingga lebih terkontrol dan mudah dikelola.

“Kami sudah bentuk kelompok-kelompok kerja bersama LPHD, juga sudah dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Kelompok kerja tersebut memanfaatkan hasil hutan untuk menghasilkan produk kreatif. Seperti kelompok kerja masyarakat yang membuat gula dari aren, membuat kerajinan mebel dari produk tanaman rotan, membuat kerajinan anyaman, dan kelompok kerja lainnya.

Selain menghasilkan produk kreatif dan olahan dari hasil hutan itu, kelompok kerja juga diwajibkan melakukan proses pembibitan, penamanan kembali, dan pemanenan hasil hutan yang terencana, sehingga tidak merusak ekosistem alam.

Tidak hanya sebatas pengolahan produk dari hutan, LPHD Tompolingku Ngata Desa Namo juga menargetkan kawasan hutan desa itu bisa dimanfaatkan sebagai kawasan jasa ekowisata dan pengamatan spesies burung, karena banyaknya jenis burung yang hidup di kawasan hutan tersebut, termasuk spesies langka Maleo.

Tauhamid hanya berharap dengan diberikannya izin pengelolaan hutan desa itu masyarakat bisa lebih makmur. Tentu saja, kebutuhan material kayu untuk rumah pasangan yang baru menikah bisa terpenuhi, dan desanya tetap hijau.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper