Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NATIONAL DRILLING (NDSC) Ajukan Gugatan Eksepsi

National Drilling and Service Company LLC mengajukan gugatan eksepsi kompetensi absolut atas perkara wanprestasi yang dilayangkan oleh PT Permata Selaras Mandiri karena terdapat klausul arbitrase dalam perjanjian pokok.

Bisnis.com, JAKARTA— National Drilling and Service Company LLC mengajukan gugatan eksepsi kompetensi absolut atas perkara wanprestasi yang dilayangkan oleh PT Permata Selaras Mandiri karena terdapat klausul arbitrase dalam perjanjian pokok.

Dalam berkas eksepsinya, kuasa hukum National Drilling and Service Company (NDSC) Andi Simangunsong mengatakan Sungai Penuh Project Agreement (SPPA) tidak mengatur dan menentukan forum penyelesaian sengketa.

Menurutnya, forum penyelesaian sengketa harus mengacu pada perjanjian pokok yakni O&M Agreement dan PGE Contract. Bagian Recital dan Pasal 4, 5, dan 6 SPPA, kedua pihak telah memilih arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Forum yang disepakati untuk menyelesaikan segala perselisihan, kontroversi, dan konflik sebagai akibat atau dalam kaitannya dengan perjanjian dan atau pelaksanaannya adalah melalui Arbitrase di BANI dengan menggunakan hukum Indonesia,” kata Andi dalam berkas yang diterima Bisnis, Kamis (18/9/2014).

Dia menambahkan jelas terbukti bahwa SPPA merupakan perjanjian turunan yang dibuat untuk melaksanakan pekerjaan yang diatur dalam perjanjian pokok yakni O&M Agreement dan PGE Contract.

Pihaknya menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena baik setelah ataupun sebelum berlakunya SPPA para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa di forum arbitrase.

Berdasarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa diantara para pihak yang telah membuat Perjanjian Arbitrase.

Andi meminta dengan adanya eksepsi kompetensi absolut, sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR, Yurisprudensi MA, dan praktek peradilan, majelis hakim wajib untuk memeriksa dan memutus terlebih dahulu sebelum memeriksa dan mengadili pokok perkara dalam perkara ini.

Perkara No. 332/PDT.G/2013/PN.JKT.PST ini bermula ketika PT Permata Selaras Mandiri (PSM) dan NDSC melakukan proyek pengeboran geothermal dalam Proyek Sungai Penuh, Jambi. PSM wajib untuk menyelesaikan pekerjaan crew services, catering/camp services, alat berat, serta camp and cooling tower.

Namun, pihak tergugat tidak melunasi tagihan PSM setelah pekerjaan tersebut selesai. NDSC hanya sekali membayar tagihan mereka dengan jumlah US$31.429 pada 2 Oktober 2012. Adapun, kewajiban tergugat sebesar Rp12,98 miliar dan US$190.000.

PSM yang bergerak di layanan pengeboran minyak dan gas bumi mengajukan ganti kerugian materiil senilai Rp12,98 miliar dan US$525.000. Tergugat juga diminta membayar ganti rugi imateril senilai Rp5 miliar dan sita jaminan atas rig milik NDSC dan United Gulf Energy Resources LLC di Jambi.

Penggugat juga menyertakan PT Radiant Utama serta United Gulf Energy Resources LLC (UGER) sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II.

Dalam perkara ini, PSM diwakili kuasa hukumnya M. Hendra Kusumah Jaya, Amelia Denty, Farida Hanum, dan Syaifullah Thalib Mberu dari kantor hukum Hendra Kusumah & Rekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper