Bisnis.com, MEGELANG - Sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan di lereng Gunung Merapi Desa Keningar, Kabupaten Magelang, menyegel mesin pemecah batu milik PT Hafa, Kamis (18/9/2014), karena dinilai merusak lingkungan kawasan tersebut.
Koordinator aksi Y. Sugiyono mengatakan mesin pemecah batu (stone crusher) tersebut telah beroperasi sejak setahun lalu.
Sejak pengoperasian mesin tersebut, lingkungan di Desa Keningar menjadi rusak, salah satunya debit air menjadi berkurang. Bahkan ada satu mata air mati.
Selain menyegel, warga juga membawa beberapa poster, antara lain bertuliskan "Menambah parah kerusakan lingkungan Keningar, tutup pengoperasian stone crusher", "Stone crusher harus segera dibongkar", dan "Stone crusher ditutup warga".
Beberapa poster tersebut kemudian ditempelkan warga di lokasi pengoperasian stone crusher di pinggir Sungai Senowo yang tidak jauh dari permukiman warga setempat.
"Aksi kami ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Magelang nomor 180/1504/03/2014 tentang penataan dan penertiban usaha penambangan di kawasan Merapi. Atas dasar itu, kami menyatakan bahwa pemakaian alat berat dalam penambangan galian C di wilayah desa kami harus dihentikan," katanya.
Meskipun sudah ada surat edaran bupati, katanya, masih ada pihak yang tidak melaksanakannya. Salah satu buktinya, masih ada stone crusher milik PT Hafa Magelang beroperasi di wilayahnya.
"Atas dasar itu, kami melakukan aksi ini dengan menyegelnya. Jika sampai tuntutan kami ini tidak juga dipenuhi, kami akan melakukan pengusiran. Kami hanya minta stone crusher dibongkar dan pergi dari desa kami ini," tegasnya.
Menanggapi hal itu, pimpinan PT Hafa untuk wilayah Desa Keningar, Tuhari, mengaku tidak pernah merusak lingkungan. Bahkan pihaknya telah berhasil menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga Desa Keningar.
"Kami tidak merusak lingkungan. Mana buktinya. Justru kami membuka lapangan pekerjaan untuk warga di sini. Saat ini ada 15 orang yang bekerja di sini. Jadi kami tidak merusak lingkungan," katanya.
Dwi Wawan Himawan, dari perwakilan PT Hafa Magelang, mengatakan operasional mesin pemecah batu ini sudah ada izinnya. Mulai dari lingkungan hingga pemerintah desa.
"Memang untuk pemerintah kecamatan dan kabupaten, izin masih dalam proses. Namun, kami bekerja sudah atas izin warga sekitar. Kami bekerja di sini legal, di atas lahan milik kami sendiri," katanya.