Bisnis.com, JAKARTA - UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan masalah yang sangat penting bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Demikian dikemukakan oleh Anggota DPD terpilih Nono Sampono dalam satu diksui di Gedung DPD, Rabu (17/9/2014. Menurutnya, peran kedua RUU tersebut juga sangat penting untuk menjamin kemajuan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan daerah.
“Mengapa kedua produk legislasi itu penting, karena setiap anggota DPD memiliki konstituen dan representasi yang jelas dan setara dengan satu fraksi di DPR. Bahkan, kalau suara anggota DPD disatukan akan melebihi jumlah perolehan suara partai mana pun,” ujarnya. Untuk itu, Anggota DPD RI periode 2014-2019 harus dilibatkan dalam pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda itu, ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Anggota DPD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda. Para anggota DPD, ujarnya, harus tetap berpegang pada semangat demokrasi dan penyempurnaan penyelenggaraan negara.
Karena itu lanjut Nono, kalau pembahasan dan pengesahan kedua RUU tersebut diteruskan untuk disahkan, dan hasilnya bertentangan dengan semangat demokrasi maka pihaknya bersama seluruh anggota DPD terpilih akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, jangan sampai UU itu dibuat hanya atas dasar kepentingan sesaat, sehingga akan menjadikan produk UU itu buruk, rancu, dan terus mengalami perubahan-perubahan,” ujarnya.