Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pilkada & UU Pemda Menyangkut Hidup Orang Banyak

UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan masalah yang sangat penting bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Anggota DPD  terpilih Nono Sampono dalam satu diksui di Gedung DPD, Rabu (17/9/2014)/Antara
Anggota DPD terpilih Nono Sampono dalam satu diksui di Gedung DPD, Rabu (17/9/2014)/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan masalah yang sangat penting bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
 
Demikian dikemukakan oleh Anggota DPD  terpilih Nono Sampono dalam satu diksui di Gedung DPD, Rabu (17/9/2014. Menurutnya, peran kedua RUU tersebut juga sangat penting  untuk menjamin kemajuan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan daerah.
 
“Mengapa kedua produk legislasi itu penting, karena setiap anggota DPD memiliki konstituen dan representasi yang jelas dan setara dengan satu fraksi di DPR. Bahkan, kalau suara anggota DPD disatukan akan melebihi jumlah perolehan suara partai mana pun,” ujarnya. Untuk itu, Anggota DPD RI periode 2014-2019 harus dilibatkan dalam pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda itu, ujarnya.
 
Dia menambahkan bahwa Anggota DPD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda. Para anggota DPD, ujarnya, harus tetap berpegang pada semangat demokrasi dan penyempurnaan penyelenggaraan negara.
 
Karena itu lanjut Nono, kalau pembahasan dan pengesahan kedua RUU tersebut diteruskan untuk disahkan, dan hasilnya bertentangan dengan semangat demokrasi maka pihaknya bersama seluruh anggota DPD terpilih akan menggugatnya  ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“Jadi, jangan sampai UU itu dibuat hanya atas dasar kepentingan sesaat, sehingga akan menjadikan produk UU itu buruk, rancu, dan terus mengalami perubahan-perubahan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper