Bisnis.com, JAKARTA--DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib pada rapat pairpurna di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Selasa (16/9/2014) meski diwarnai aksi "walk out" oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar, yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujuinya Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, meskipun anggota FPDIP dan FPKB dari kubu koalisi Jokowi JK meminta penundaan.
Koalisi Merah Putih di DPR yang beranggotkan Fraksi Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra sejak awal menginginkan agar Tata Tertib segera disetujui.
Persetujuan itu diputuskan setelah sebelumnya terjadi perdebatan alot dan diwarnai banyak interupsi.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Honing Sani mengajukan interupsi dan mengatakan fraksinya meminta persetujuan Tata Tertib DPR RI ditunda dengan alasam Tata Tertib DPR RI merupakan turunan dari UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPD3 yang saat ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengusulkan agar Tata Tertib DPR RI disetujui setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Honing seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan FPDIP tidak setuju pada pengambilan keputusan hari ini, sehingga tidak ikut mengambil keputusan.
"Izinkan kami tidak ikut mengambil keputusan ini," kata Honing seraya keluar dari ruangan rapat paripurna.
Aksi Honing itu diikuti oleh anggota FPDIP lainnya.
Kemudian, politisi PKB juga mengajukan interupsi dan menyampaikan hal yang sama.
"Siang ini Fraksi PKB sangat menyayangkan perjalanan musyawarah yang dipimpin Pak Priyo berlarut-larut tanpa menemukan kesepakatan," kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB kemudian meninggalkan ruang rapat paripurna.
Berbeda dengan dua partai pengusung Jokowi-JK yang memilih "walk out", Fraksi Hanura memilih tetap ikut membahas dan mengambil keputusan pengesahan, tapi dengan catatan.
"Ketika forum sidang paripurna harus mengambil keputusan Fraksi Hanura setuju, dengan catatan jika pasal-pasal dalam UU MD3 yang diturunkan menjadi Tata Tertib DPR RI dibatalkan oleh MK, maka Tata Tertib DPR RI juga perlu perbaikan," kata anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding.
Dengan demikian, maka Tata Tertib DPR RI yang merupakan turunan dari UU MD3 pun disetujui DPR meskipun diwarnai pro dan kontra.
Menurut catatan Bisnis, uji materi UU MD3 sendiri masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Jokowi-JK mengajukan uji materi tersebut terkait perubahan pengukuhan Ketua DPR menjadi dipilih dengan suara anggota terbanyak dari sebelumnya menjadi jatah parpol pemenang pemilihan umum legislatif.