Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elit PAN Usul Pilkada Langsung Dipertahankan

Elit Partai Amanat Nasional berpendapat pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebaiknya tetap dipertahankan karena DPRD tidak bisa mewakili hak konstitusional publik.

Bisnis.com, JAKARTA - Elit Partai Amanat Nasional berpendapat pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebaiknya tetap dipertahankan karena DPRD tidak bisa mewakili hak konstitusional publik.

"Pilkada langsung oleh rakyat hendaknya tetap dipertahankan, karena DPRD adalah terdiri dari fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan tangan dari partai yang pada dasarnya tidak dapat mewakili hak konstitusional rakyat untuk memilih calon kepala daerahnya," kata  Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Didi Supriyanto, Selasa (9/9).

Pernyataan Didi terkait dengan keinginan mayoritas fraksi di DPR, termasuk PAN, mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD, melalui perumusan RUU Pilkada.

Jika wacana itu direalisasikan, kepala daerah tidak akan dipilih langsung oleh rakyat.

Didi secara pribadi mengakui pilkada langsung oleh rakyat masih banyak kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dalam pelaksanaannya, namun subtansi pemilihan secara demokratis langsung oleh rakyat tidak bisa digantikan.

Menurutnya, hakikat pilkada adalah memilih calon kepala daerah untuk memimpin rakyat di daerah tersebut, sehingga logis jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang akan dipimpinnya.

"Selain itu, secara historis pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat menjadi original intent dari perumusan amendemen UUD 1945. Hampir seluruh fraksi pada saat itu, pada prinsipnya setuju dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilaksanakan secara langsung oleh rakyat," ujarnya.

Dia menjelaskan memang dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis" dan bukan tertulis "dipilih langsung oleh rakyat".

Namun, hal itu sebetulnya disebabkan antara lain karena pembahasan tentang pemerintahan daerah sudah dibahas lebih awal daripada pembahasan tentang pemilu.

"BAB VI tentang Pemerintahan Daerah dibahas pada perubahan kedua tahun 2000, sedangkan BAB VIIB tentang Pemilihan Umum dibahas pada perubahan ketiga tahun 2001. Pada saat pembahasan tentang pemerintahan daerah, belum muncul perdebatan mendalam tentang pemilu," katanya.

Di sisi lain, Didi menilai perumus amendemen UUD 1945 ingin menghormati adanya keberagaman politik di masing-masing daerah yang memang tidak seragam, karena ada daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan tertentu, seperti Yogyakarta misalnya, yang gubernurnya berasal dari "ngarso dalem".

"Oleh sebab itu, Badan Pekerja MPR yang merumuskan amendemen UUD 1945 bersepakat untuk mengatur teknis pilkada di dalam undang-undang".

Jika alasan penolakan pilkada langsung oleh rakyat atas dasar penghematan anggaran penyelenggaraan pilkada, maka menurut dia, permasalahan itu bisa diatasi dengan memperbaiki aturan pelaksanaannya.

Misalnya, pilkada dilaksanakan secara serentak agar biaya jauh lebih hemat karena pelaksanaan pemilihan bupati/wali kota bisa berbarengan dengan pemilihan gubernur (jika tetap dipilih langsung), sehingga penyelenggaranya TPS, PPS, PPK, KPU, dan pengawas pemilu hanya bekerja pada saat bersamaan.

Selain itu, anggaran pilkada dinilai tidak boleh lagi dialokasikan ke instansi lain, kecuali dipusatkan di lembaga penyelenggara pemilu, agar tidak lagi terjadi duplikasi anggaran.

Dia optimistis hal itu selain menekan pembiayaan pilkada secara signifikan, juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih, sekaligus mengurangi kebosanan pemilih harus berulang kali memilih dalam waktu yang berbeda-beda.

Untuk menekan terjadinya konflik dan praktik politik uang, katanya, perlu penegakan law enforcement, di mana KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus kuat dan taat aturan serta menghindari moral hazzard dan tidak boleh lagi memolitisasi penyelenggaraan pemilu.

"Selama ini ruang konflik dan politik uang terjadi akibat rendahnya kualitas KPUD dan panwaslu yang membuat kebijakan cenderung diskriminatif, tidak adil, tidak transparan, tidak tegas, dan seterusnya. Pada saat yang sama juga perlu dilakukan pendidikan politik yang lebih masif kepada masyarakat," tuturnya. (ant/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper