Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mewajibkan warganya melampirkan tanda bukti lunas pajak dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan identitas diri lainnya.
Wali Kota Manado Vicky Lumentut menuturkan langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
“Selain KTP, bukti lunas pajak harus ditunjukkan saat pengurusan KK (kartu keluarga), akta kelahiran, surat keterangan, dan layanan pemerintah lainnya,” katanya di Manado, Kamis (4/9/2014).
Dengan demikian, pengurusan layanan tersebut tidak hanya terbatas di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, tetapi juga mencakup seluruh instansi pelayanan publik hingga kelurahan.
Adapun bukti lunas pajak yang harus ditunjukkan saat pengurusan administrasi daerah itu, mulai dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan mutasi, alat berat, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga air permukaan.
Menurutnya, pihaknya mengancam akan mempersulit pengurusan pembuatan identitas warga bila mereka ditemukan belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. “Dengan menunjukkan bukti lunas pajak tersebut, maka pengurusan akan lancar tanpa masalah,” katanya.
Vicky mengatakan Pemkot Manado mengajak warganya supaya taat pajak, baik kendaraan bermotor, air permukaan, maupun alat berat.
Dia menegaskan warga tidak perlu khawatir karena nanti pajak tersebut akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak yang dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan nonfisik di Kota Tinutuan tersebut.
Pemkot Manado sedang giat melakukan sosialisasi lunas pajak kepada masyarakat yang mengacu pada Pengumuman Gubernur Sulut Nomor 973/2916/Sekr-Dipenda tentang Pemberitahuan Sweeping/Operasi Kendaraan Bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Imbauan Lunas Pajak di 15 Kabupaten/Kota di Sulut.
Pemprov Sulut melakukan operasi kendaraan bermotor di seluruh SPBU yang beroperasi di provinsi tersebut guna meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dalam membayar pajak.
Setidaknya 300.000 motor dan 93.000 mobil di provinsi tersebut menunggak pajak sehingga itu berimbas pada perolehan pendapatan asli daerah (PAD).