Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank UOB Ajukan PKPU PT Sumber Komoditi Abadi

PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Sumber Komoditi Abadi dan Dede Rodiah Ernidiah terkait pemberian fasilitas kredit sebesar Rp250 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Sumber Komoditi Abadi dan Dede Rodiah Ernidiah terkait pemberian fasilitas kredit sebesar Rp250 miliar.

Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, Bank UOB memberikan fasilitas kredit clean trust receipt (CTR) kepada PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) dengan batas penggunaan maksimal hingga Rp100 miliar.

Tanggal jatuh tempo pembayaran kredit tersebut adalah 1 tahun sejak tanggal perjanjian pengikatan kredit yakni 12 Desember 2012.

Bank UOB yang diwakili kuasa hukum Swandy Halim menjelaskan dalam perkembangannya, SKA telah mengajukan tambahan atas plafon CTR menjadi Rp150 miliar, sehingga batas maksimal penggunaan menjadi Rp250 miliar dengan jatuh tempo yang sama.

Namun, SKA tidak melaksanakan kewajiban pada saat jatuh tempo dan mengajukan perpanjangan waktu hingga 12 Maret 2014.

Pada 12 Maret 2014 SKA tidak memenuhi kewajiban, sehingga Bank UOB melayangkan surat peringatan yakni pada 26 Maret 2014, 9 Juni 2014, dan 3 Juli 2014. Total utang SKA dari tunggakan pokok dan bunga sebanyak Rp262,98 miliar per 30 Juni 2014.

“Berdasarkan hal tersebut, termohon mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih merujuk Pasal 1 angka 6 jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” kata Swandy dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, Rabu (3/9/2014).

Adapun, Dede Rodiah selaku termohon II adalah penjamin utang dari SKA dan telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin, maka pihak bank berhak untuk mengajukan tuntutan hukum secara tersendiri.

Dede juga tidak bisa menuntut agar seluruh aset SKA habis terjual terlebih dahulu untuk melunasi utang tersebut. Bank UOB bisa langsung meminta pertanggungjawaban termohon II atas seluruh utang SKA.

Pemohon juga telah meminta majelis hakim untuk mengangkat Djawoto Juwono, Benny Ponto, dan Rifwaldi Rivai M. Noer sebagai tim pengurus jika SKA telah berstatus PKPU.

Secara terpisah, kuasa hukum SKA Rino Fernando Pardede tidak mau menanggapi perkara tersebut. “Saya tidak ada komentar,” katanya seusai persidangan.

Berdasarkan regulasi, permohonan PKPU tersebut akan diputus selambat-lambatnya pada pekan depan atau 20 hari sejak gugatan dengan No. 45/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst didaftarkan pada 20 Agustus 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper