Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kota Balikpapan baru mencapai Rp19 miliar atau 33,93% dari target Rp56 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan biasanya para wajib pajak baru melunasi pembayaran PBB-P2 pada menit-menit terakhir jatuh tempo.
Adapun, pembayaran PBB-P2 paling lambat pada 30 September tiap tahunnya.
"Akibatnya sering menumpuk di loket pelayanan pembayaran PBB-P2," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).
Padahal, penyampaian surat pemberitahuan tagihan (SPT) PBB-P2 sudah dilakukan Dispenda Kota Balikpapan sejak Maret.
Kendati demikian, Tirta tetap optimistis realisasi penerimaan PBB-P2 bisa sesuai dengan target yang ditetapkan.
Dia menambahkan para wajib pajak bisa membayarkan PBB-P2 di Kantor Dispenda Kota Balikpapan, kantor kecamatan, dan Kantor Cabang BPD Kaltim.
Karena dinilai masih kurang, Dispenda Kota Balikpapan juga bekerja sama dengan BRI untuk melayani pembayaran PBB-P2.
"Kerja sama sudah kami lakukan. Ini bertujuan untuk menghindari berjubelnya wajib pajak di satu tempat saja," katanya.