Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengundurkan diri dari daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
"Kami sudah menerima surat tembusan pengunduran diri Lukman Hakim Saifuddin tadi pagi (Selasa pagi). Alasannya, beliau menjadi penanggung jawab pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Jadi sebagai bentuk pertanggungjawaban dia makanya mengundurkan diri," kata Husni ditemui di ruang kerjanya di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Namun, KPU belum dapat memproses penggantian calon terpilih tersebut karena surat tembusan itu baru berasal dari pihak calon, belum dari DPP Partai Persatuan Pembangunan.
"Kami (KPU) belum dapat memproses karena DPP PPP belum mengirimkan surat permintaan penggantian calon terpilih, meskipun yang bersangkutan [Lukman Hakim] sudah mengajukan pengunduran diri," jelasnya.
Lukman Hakim Saifuddin lolos menjadi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Temgah VI yang meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo.
Dia menjelaskan proses penggantian calon anggota DPR masih dapat dilakukan sebelum pelantikan Anggota DPR dan DPD RI pada 1 Oktober mendatang.
Penggantian calon terpilih dapat dilakukan jika ada permintaan sendiri dari calon terkait, meninggal dunia atau ada persyaratan yang tidak memenuhi.
Selain itu, KPU juga telah menerima permintaan penggantian calon Anggota DPR terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Laurens Bahang Dama yang meninggal karena kecelakaan beberapa waktu lalu.