Bisnis.com, SEMARANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengungkapkan bahwa peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal cukup marak di pertokoan di Jawa Tengah.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada 27-28 Agustus 2014, BBPOM Semarang menyita 342 item dari pedagang di Kota Solo, Jawa Tengah. Temuan barang bukti itu terdiri dari tiga item obat tanpa izin edar (TIE), 298 item kosmetik TIE dan 41 item obat tradisional ilega dengan nilai total sebesar Rp289 juta.
Kepala BBPOM Semarang Agus Prabowo mengatakan temuan barang ilegal terbanyak yakni kosmetik. Karena produk kosmetik seringkali menjadi incaran kaum hawa.
“Kami akui masih banyak produk ilegal yang beredar di pertokoan. Semua barang ilegal itu kami sita dari tiga pedagang di Solo,” papar Agus, Jumat (29/8/2014).
Menurutnya, semua barang ilegal diperoleh dari produsen di Jakarta dengan sasaran distribusi beberapa kota besar di Jawa Tengah dan sekitarnya. Para produsen kosmetik maupun jamu ilegal sengaja mengincar kota yang menjadi jujugan belanja dari daerah lain, seperti Solo itu menjadi kota jujugan belanja semua produk baik dari Wonogiri, Karanganyar dan kabupaten sekitarnya.
Mereka tidak mendaftarkan produk barang karena untuk mendapatkan keuntungan besar. Namun satu sisi, ujar Agus, para produsen ilegal tidak memperhatikan terhadap kesehatan yang menimpa pengguna atau manusia.
“Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Sampai saat ini, kami melacak pabrik yang memproduksi barang tersebut,” tutur dia.
Dengan maraknya produk ilegal di Jawa Tengah, Agus bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM mengintensifkan pengawasan di wilayah perbatasan, yang rawan penyebaran barang tanpa izin edar.
Untuk lokasi pelabuhan, kata dia, BBPOM telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengecek setiap barang masuk.
Dalam pengawasan di pelabuhan yang menjadi transit barang masuk itu, menurut Agus, telah terkoordinasi secara rapi dengan sistem National Single Window. Artinya, semua pengawasan terkontrol melalui jaringan website yang bisa diakses Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai dan BBPOM.
“Info apapun mengenai barang yang masuk kami peroleh dari Dirjen Bea dan Cukai,” terangnya.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Aryanti menambahkan beberapa waktu lalu petugas menggerebek gudang produk ilegal di Magelang dan Purwokerto dengan total nilai produk sebesar Rp4,5 miliar.
Menurutnya, petugas memiliki wewenang mengecek proses produksi dan mendeteksi perizinan suatu produk. “Sanksi yang kami berikan berupa sanksi administrasi hingga sanksi pro justitia dengan ancaman penjara hingga 15 tahun,” ujarnya.