Bisnis.com, BANDUNG - Belum turunnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian ganti rugi Waduk Jatigede, Sumedang, dikhawatirkan merembet pada kenaikan harga tanah di lokasi terdampak.
Ketua Komisi D DPRD Jabar MQ Iswara mengatakan akibat belum adanya perpres tersebut, penggenangan yang semula dijadwalkan pada September ini pun kemungkinan urung dilakukan.
"Pengunduran penggenangan tersebut akan berdampak pada berbagai hal," katanya di Bandung, Jumat (29/8/2014).
Menurutnya, pada APBD perubahan 2014 yang telah disahkan, Provinsi Jabar menganggarkan sekitar Rp45 miliar untuk kompensasi pembebasan lahan. "Ini berkonsekuensi logis pada anggaran yang sudah kami sahkan di APBD perubahan (2014) ini. Kalau tidak tersalurkan kan mengendap, jadi SILPA," katanya.
Selain itu, jika tidak digenangi pada periode ini pihaknya khawatir akan muncul permasalahan lainnya, seperti persoalan administratif. Sebab,aturan yang digunakan saat ini akan berbeda dengan tahun depan.
"Aturan tahun depan berbeda dengan sekarang. Kalau sekarang pembebasan lahan menggunakan undang-undang 2, melalui musyawarah mufakat dan dilaksanakan secara 13 tahap. Kalau nanti kan oleh BPN," paparnya
Pihaknya berharap penggenangan Waduk Jatigede bisa dilakukan sesuai rencana semula, yakni pada September ini. Terlebih, pengunduran penggenangan sudah dilakukan berkali-kali.Dewan masih berharap proses penggenangan bisa dilakukan secara matang dan melalui mekanisme yang benar.
Oleh karena itu keluarnya Perpres sebagai payung hukum penyelesaian permasalahan sosial dampak pembangunan Waduk Jatigede itu penting.