Bisnis.com, JAKARTA – Istana enggan menanggapi pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua.
“Tidak berikan tanggapan soal itu [pemecatan] karena di luar kewenangan areal Presiden, biarkan lembaga atau instansi yang memiliki kewenanan atau mengatur menindaklanjuti itu,” ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam.
Sebagaimana diberitakan, DKPP memecat ketua dan seluruh komisioner KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, karena pelanggaran kode etik dengan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada masa pilpres 2014.
Menurut Anggota Majelis Hakim DKPP Saut Hamonangan Sirait, Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi yakni KPU Dogiyai tidak menggunakan Formulir DB-1 untuk pilpres.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 untuk Pileg bukan Form DB-1 Pilpres.
Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou.