Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Transjakarta: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka.

Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka.

Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta, dengan nilai proyek mencapai Rp1,5 triliun yaitu Budi Susanto dari PT Mekar Jaya.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung, R Widyo Pramono di Jakarta, Kamis (14/8).

"Telah ditetapkan sebagai tersangka, namanya Budi Susanto dari PT Mekar Jaya," tuturnya.

Selain itu, Widyo juga mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan pihak Kejagung tidak akan berhenti pada tersangka Budi Susanto.

Namun beberapa tersangka lain dari pihak swasta juga akan dijerat jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

"Kita berproses terus dan berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi," tukasnya.

Sampai saat ini, pihak Kejagung baru menetapkan empat orang tersangka dari unsur pemerintah yakni mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur BPPT Prawoto.

Serta dua orang mantan anak buah Udar Pristono di Dishub DKI Jakarta yaitu, Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu.

Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya anak buah Udar Pristono saja yang ditahan oleh pihak Kejagung yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper