Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kirim Surat ke Presiden, Nasabah Minta Bank Mutiara Jalankan Putusan MA

Forum Nasabah Bank Century Cabang Solo melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membantu penyelesaian eksekusi perkara yang telah diputus Mahkamah Agung.
Counter Bank Mutiara/Bisnis
Counter Bank Mutiara/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Forum Nasabah Bank Century Cabang Solo melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membantu penyelesaian eksekusi perkara yang telah diputus Mahkamah Agung.

Dalam salinan surat empat halaman yang Bisnis terima Selasa (12/08/2014), forum nasabah (FNBC) mengungkapkan bahwa surat kali ini adalah yang kedelapan kalinya dikirim.

“Bapak Presiden yang kami muliakan, kami mohon sudilah kiranya Yang Mulia Bp. Presiden berkenan memerintahkan LPS agar tidak menjual Bank Mutiara sebelum Bank Mutiara menunaikan kewajibannya, yaitu melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No: 2838 K/PDT/2011,” ungkap FNBC yang diwakili Z. Siput L. dan Sutrisno L.

Seperti diketahui, PT Bank Mutiara Tbk. (dahulu Bank Century) kalah dalam proses peninjauan kembali di MA dalam perkara Reksadana Antaboga yang diperdagangkan bank kepada 27 orang nasabahnya di Solo.

Bank tersebut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi itu dan dihukum untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus dengan nilai total Rp41 miliar.

“Kami berharap pascakeluarnya Putusan PK ini pihak Bank Mutiara untuk segera melaksanakan putusan MA yaitu mengembalikan uang milik nasabah-nasabahnya secara sadar dan sukarela, tanpa perlu dipermalukan dengan eksekusi pengadilan,” ungkapnya.

Para nasabah ini diketahui menang dalam empat tingkat pengadilan, yakni di Pengadilan Negeri Surakarta pada 13 Desember 2010, Pengadilan Tinggi Semarang (18 Mei 2011), Mahkamah Agung (putusan kasasi 19 April 2012, dan peninjauan kembali MA (8 April 2014).

Sayangnya, hingga saat ini Bank Mutiara tidak melaksanakan putusan yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.

Dalam suratnya, FNBC mengatakan Bank Mutiara pernah berjanji dan sanggup untuk taat hukum melaksanakan putusan MA. Namun, janji di hadapan Timwas Century DPR RI itu ditarik lagi.

“Adapun alasan Direksi Bank Mutiara adalah berdasarkan rekomendasi dari Bp. Adnan Pandu Praja selaku wakil ketua KPK, melarang pihak Bank Mutiara untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Namun, setelah di-kroscek kepada Adnan, wakil ketua KPK itu menyangkal telah mengeluarkan rekomendasi itu dan menganggapnya sebagai fitnah.

Atas permasalahan ini, ke-27 nasabah minta presiden memerintahkan Bank Mutiara menepati janji melaksanakan putusan MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper