Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERUSAKAN LINGKUNGAN: Pemprov Jabar Berencana Seret Pabrik Semen PT Jui Shin

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah hukum pada pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) di Kabupaten Bekasi karena diduga melestarikan penambangan kapur ilegal di Karawang.
Ilustrasi/facebook
Ilustrasi/facebook

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah hukum pada pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) di Kabupaten Bekasi karena diduga melestarikan penambangan kapur ilegal di Karawang.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan pabrik semen tersebut terletak di Desa/Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

Namun, bahan baku semen sepenuhnya ditambang dari arael bukit kapur yang ada di tiga desa yang berada di Kecamatan Pangkalan, Karawang.

“Ada 30 hektar lahan yang rusak akibat penambangan liar batu kapur di sana,” katanya pada Bisnis, Senin (11/8/2014).

Menurutnya kerusakan karst di Pangkalan, Karawang, marak beberapa tahun terakhir seiring berlomba-lombanya pengusaha melakukan penambangan liar di sana.

Hasil penambangan tersebut terindikasi dijual langsung ke pabrik semen PT Jui Shin.

"Sepertinya ada sebuah konspirasi. Itu hanya dibatasi sungai Cibeet lantas bikin jembatan ke pabrik. Ini kan ada indikasi konspirasi, tapi pastinya nanti penyidik [Polda]," katanya.

Wagub menilai aktivitas yang bertahun-tahun terjadi di lokasi yang saling berdekatan tersebut tak hanya menyebabkan kerusakan alam yang luar biasa. Selain tak ada izin yang diproses oleh para pengusaha, praktek ini tak memberi sepeser pun duit ke kas daerah.

"Itu sudah berlangsung bertahun tahun, tapi tanpa ada satu rupiah pun yang masuk ke PAD, sementara kerusakan alamnya dahsyat luar biasa, malah lebih dashyat dari pasir besi," katanya.

Pihaknya juga mendapatkan laporan jika pabrik tersebut tidak menyerap tenaga lokal. Sementara penambangan di sana dilakukan para pengusaha dengan alat berat yang sangat canggih.

Dari pemantauan di lokasi, setidaknya dari 30 hektar areal di sana ada 15 lokasi yang kerusakannya sudah terdata.

“Bagaimana batu gunung dihancurkan hanya untuk menyuplai pabrik semen di Bekasi tersebut,” katanya.

Menurutnya saat ini aktivitas penambangan liar di sana sudah dihentikan. Pemprov Jabar sendiri selanjutnya akan melakukan pendekatan hukum agar penyidikan kasus kerusakan lingkungan dan jual beli bahan tambang ilegal ini terungkap.

"Ini musti disidik secara pendekatan hukum, nanti kebuka semua. Saya tidak mau menduga duga siapa orangnya," katanya.

Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Sumarwan HS mengatakan pabrik semen PT Jui Shin diduga memanfaatkan penambangan ilegal di Karawang demi kepentingan produksinya.

Menurutnya, tidak ada itikad baik dari pabrik yang memproduksi semen Garuda tersebut untuk menghentikan penambangan di sana.

“Darimana sumber itu diperoleh harusnya dipertanyakan? Mereka harusnya kerjasama dengan yang ilegal,” kata Sumarwan kepada Bisnis.

Di lapangan, PT Jui Shin ibarat hanya memasang pengumuman di muka pabrik menerima pasokan batu kapur tanpa peduli darimana bahan baku mineral itu berasal.

Di sisi lain, pihaknya menilai tidak dimilikinya konsensi penambangan oleh PT Jui Shin adalah sesuatu yang mengherankan.

“Pabrik semen di Cibinong dan Cirebon itu punya konsensi sendiri. Tampaknya Kabupaten Bekasi tidak mengetahui ini, kan persoalan barang mineral,” paparnya.

Pihaknya menyesalkan pembiaran ini membuat pengusaha dan masyarakat mengekploitasi kawasan batu kapur tersebut atas nama mata pencaharian.

Menurutnya, di lokasi tidak ditemukan prinsip good mining practice seperti kedalaman, penggunaan alat yang tepat.

“Ini dugaannya sama dengan Citatah, Kabupaten Bandung Barat. Pabrik pengolahan kapur di sana belum tentu memiliki konsesi,” ujarnya.

Menurut Sumarwan, saat pengajuan izin pendirian pabrik di Karawang awalnya beberapa tahun lalu, izin tersebut masuk ke ESDM Jabar.

Namun pengajuan perizinan berubah karena pabrik tersebut akhirnya berdiri di Kabupaten Bekasi.

Dia menduga ada upaya memecah lokasi agar perizinan tak perlu ke provinsi. “Pabrik semen kok tidak punya konsensi?” cetusnya.

Pihaknya memastikan saat ini aktivitas penambangan liar di sana sudah dihentikan sementara.

ESDM dan BPLHD Jabar menurutnya dalam waktu dekat akan melakukan kajian ulang terkait potensi karst di sana.

Jika potensinya besar maka sejumlah langkah tegas akan dilakukan untuk meminimalisir dampak yang terjadi.

“Nanti wilayah tersebut akan dialienasi, yang tidak boleh ditambang akan kita pagari. Kalaupun ada penambangan harus menerapkan good mining practice,” paparnya.

Terpisah, Komite Tetap Pertambangan Kadin Jabar Tubagus Raditya menilai langkah yang perlu diambil Pemprov Jabar dan Karawang adalah memberikan pemahaman tentang tata cara tambang yang benar.

Para penambang menurutnya masih bisa didayagunakan sesuai kaidah lingkungan tanpa membuat mata pencaharian mereka hilang.

“Untuk pihak pabrik semen, layak diberikan surat teguran agar tidak membeli dari penambangan ilegal,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper