Bisnis.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ancaman penculikan yang dilayangkan Ketua DPD Gerindra M. Taufik kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak sepatutnya dan bakal menjadi bumerang.
Kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution menyesalkan tindakan Ketua DPD Gerindra M. Taufik yang telah mengancam akan menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan berharap pihak kepolisian segera menangkapnya.
"Saya sesalkan hal itu, negara ini kan negara hukum, enggak ada bagusnya warga negara mengancam orang. Enggak berhak mengancam orang," ujarnya saat jeda sidang ketiga sengketa pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).
Berdasarkan pernyataan Taufik yang ingin menculik ketua KPU, kata Buyung, Taufik dapat terkena dua pasal. Pertama, pasal 211 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara karena sudah melakukan ancaman kepada orang lain.
"Kedua, ancaman penculikan itu pasal 328 KUHP, 12 tahun hukumannya. Jadi orang ini [Taufik], musti tahu hukum sebagai warga negara, ini kan negara hukum," ungkap Adnan.
Adnan membeberkan, ketua KPU bersama komisioner KPU telah melaporkan tindakan ancaman tersebut ke Mabes Polri pada Senin (11/8) dini hari.
Sebelumnya, pada Minggu (10/8) Taufik memberikan pernyataan untuk mendesak kepolisian untuk menangkap Husni karena menurutnya telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara tanpa seizin MK.
"Saya khawatir kami yang akan menangkap [Ketua KPU]. Jadi jangan salahkan kami, kalau penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum dengan cepat," beber Taufik, Minggu (10/8).