Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN PILPRES: Kuasa Hukum Jokowi-JK Nilai Perbaikan Materi Prabowo-Hatta Langgar Prosedur

Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla menilai perbaikan materi yang dilayangkan tim Prabowo-Hatta tidak sesuai dan melanggar prosedur.
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA– Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla menilai perbaikan materi yang dilayangkan tim Prabowo-Hatta tidak sesuai dan melanggar prosedur.

Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari mengatakan kubu Prabowo-Hatta memunculkan hal baru di masa perbaikan. Menurutnya hal itu melanggar prosedur beracara di MK, dan prinsip fairness yang ada.

“Ketika perbaikan terakhir yang dilayangkan kemarin, tiba-tiba semuanya sudah ada dalil-dalil baru. Itu merupakan salah satu contoh adanya penyelundupan dalil,” ujarnya usai sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Dia menjelaskan, di antaranya yang paling kelihatan adalah ketika pendaftaran dalam 11 provinsi yang dipermasalahkan. Lalu setelah perbaikan dicantumkan beberapa provinsi tambahan seperti Kepulauan Riau.

“Namun hanya ada judulnya saja, isinya tidak ada. Alasannya apa juga tidak dijelaskan,” ungkapnya.

Menurutnya, prinsip fairness seharusnya berjalan dalam proses persidangan, karena setiap pihak semestinya memiliki kesempatan yang sama. Dia menilai, melengkapi dalil itu dalam arti perbaikan redaksional dan mempertajam dalil sebelumnya.

“Namun, kalau muncul poin-poin baru, itu namanya bukan perbaikan. Kami kan jadi harus mempersiapkan kesempatan untuk menanggapi hal baru, yang muncul kurang dari 24 jam,” ujar Taufik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper