Bisnis.com, JAKARTA— Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan diproyeksikan selesai sebelum pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir, disahkannya beleid yang alot digodok selama 3 tahun ini akan membawa angin segar menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi yang meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, serta insentif dan/atau disinsentif lingkungan hidup untuk mendorong pemerintah pusat, daerah atau setiap orang kearah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyatakan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Instrumen Ekonomi Lingkungan mencapai tahap final dan siap selesai sebelum akhir Oktober tahun ini. Menurutnya, beleid ini merupakan salah satu proyek prioritas yang harus diselesaikan KLH di sisa masa jabatannya.
“Setelah RPP ini disahkan, mereka yang mencemari harus memulihkan kembali. Kalangan industri yang ingin melestarikan atau memperbaiki proses pembuangan limbahnya juga akan kami berikan insentif,” Tuturnya, Kamis (7/8/2014).
Dia mengatakan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan berkembangnya industri nasional tetapi juga diharapkan tidak melupakan menjaga lingkungan yang ada. Maka dari itu, kalangan industri diwajibkan untuk mengelola produksinya sehingga tidak mencemari lingkungan yang ada.
“Kami ini bertugas untuk mendukung pembangunan ekonomi lewat instrumen yang tepat dalam menjaga kearifan lingkungan hidup,” tambahnya.