Bisnis.com, MANADO— Pemerintah Kota (Pemkot) Manado siap memberikan hukuman bagi pegawai negeri sipil (PNS) jika bolos kerja pada Senin (4/8/2014).
Sekretaris Daerah Kota Manado Haefrey Sendoh menuturkan sanksi yang akan diterima para PNS yang tak masuk kerja pada 4 Agustus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.
Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran adalah 4 Agustus, maka semua PNS wajib masuk kerja.
“Saat itu (4 Agustus) juga ada apel perdana,” ujarnya, Rabu (30/7/2014).
Pada apel perdana, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib memasukkan daftar hadir kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan kehadiran para PNS.
Jika kedapatan PNS tidak masuk dengan alasan yang tak jelas, maka sanksi sudah menunggu, mulai dari administratif hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
Dia juga mengingatkan kepada para PNS di lingkungan Pemkot Manado agar memberikan contoh kepada para bawahannya dengan masuk kerja pada hari pertama masuk kerja.