Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bersikeras menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya menurut Andi, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang dari Zulkarnain Anwar alias Choel yang nilainya mencapai Rp4 miliar dan US$550. Andi juga mengisyaratkan bahwa yang seharusnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah adik kandungnya sendiri yakni Zulkarnain Anwar.
"Dalam perkara pidana, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu saya yang bertanggung jawab," tutur Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7).
Seperti diketahui, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan bahwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan US$550.000.
Kemudian, uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda, diantaranya US$550.000 diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.