Bisnis.com, JAKARTA-- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Budi Mulya dan denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Budi Mulya 17 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Afiantara saat membacakan amar putusan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan," tuturnya.
Afiantara menilai bahwa Budi Mulya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi.
Selanjutnya Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Selain itu, Budi Mulya juga terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KASUS CENTURY: Budi Mulya Kena 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Budi Mulya dan denda Rp500 juta subsider kurungan 5 bulan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium