Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembebasan lahan sebagai kompensasi relokasi penduduk dalam rangka revitalisasi daerah aliran sungai (DAS) Tondano.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manado Ferry Siwi menuturkan dana tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Manado pada tahun ini.
“Dana tersebut untuk membayar kompensasi bagi pemilik lahan yang harus pindah dari tepian DAS Tondano sepanjang 2 km,” ujarnya, Selasa (15/7/2014).
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Dinas PU Manado, dana tersebut dinilai cukup untuk membayar kompensasi lahan warga sepanjang 2 km yang hendak dibebaskan tersebut.
Namun, jika memang tidak mencukupi, maka pihaknya akan mengajukan penambahan dalam APBD 2015 mendatang, sehingga pekerjaan revitalisasi DAS Tondano bisa berjalan lancar.
Dia menjelaskan sepanjang kanan dan kiri DAS Tondano akan dibebaskan selebar 10 meter. Dengan demikian, Pemkot Manado melarang pendirian bangunan dan tak akan ada izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun di kawasan sepanjang 7,2 km tersebut.
“Hal itu dilakukan untuk mencegah berulangnya bencana banjir bandang seperti awal tahun ini karena genangan air tinggi di Tondano,” tegasnya.
Menurut Ferry, pembayaran kompensasi tersebut akan dilakukan secepatnya, setelah pengukuran selesai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan pemilik tanah yang sah.
“Kami akan membayar kepada pemilik berdasarkan sertifikat dari BPN, urusan siapa pemilik sah adalah kewenangan BPN,” katanya.