Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 23 tokoh berpengaruh di Indonesia mengajukan amicus curiae kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk bersikap adil terhadap perkara Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.
Todung Mulya Lubis perwakilan tokoh tersebut mengatakan penyelamatan Bank Century merupakan kebijakan yang harus diambil oleh pejabat Bank Indonesia untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang terjadi pada 2008.
“Kami setuju dengan pemberantasan korupsi tetapi ada gejala pengadilan ini mengadili kebijakan. Padahal, kebijakan merupakan satu hal yang harus diambil pejabat dalam keadaan krisis,” kata Todung dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (10/7/2014).
Dia menambahkan kebijakan bukan merupakan tindak pidana dan mengkriminalisasi suatu kebijakan adalah sesuatu hal yang salah. Kriminalisasi tersebut bisa membuat pejabat menjadi takut dalam memutuskan suatu kebijakan.
Todung menuturkan kasus Budi Mulya murni kasus gratifikasi. Namun, jika persoalan kebijakan penyelamatan Bank Century berisiko menyeret semua pejabat BI.
“Ketika pengadilan tidak mengatakan ada krisis ekonomi, nanti semua aset tidak berjalan, indonesia tidak seperti negara-negara lain yang memberlakukan blangkeet gurantee,” jelasnya.
Menurut Todung, selama suatu kebijakan dibuat tidak ada niat jahat, menguntungkan pribadi maka hal itu tidak bisa di pidana.
Penyampaian pendapat dan masukan bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan (friends of the court) yang lazim dipraktikkan dalam tradisi common law.
Pengadilan diizinkan menerima dan mempertimbangkan adanya pihak ketiga independen yang menyampaikan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.